Sri Mulyani Tegaskan Bahwa Tidak Akan Naik Pajak Tahun Depan!
Sri Mulyani Menegaskan Bahwa Pemerintah Tidak Akan Naikkan Tarif Pajak Ataupun Memberlakukan Pajak Yang Baru Pada Tahun 2026. Pernyataan ini di sampaikan meski pemerintah menetapkan target penerimaan pajak yang lebih tinggi dari periode sebelumnya.
Menurut Sri Mulyani, meski kebutuhan pendapatan negara terus meningkat, pemerintah memilih mengoptimalkan sistem perpajakan melalui reformasi internal, bukan dengan menambah beban pajak baru. Ia menyatakan, “Sering dari media menyampaikan seolah-olah usaha untuk tingkatkan pendapatan itu dengan naikkan pajak, padahal pajaknya itu tetap sama.”
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, meningkat sekitar 9,8 % dari target sebelumnya. Penerimaan pajak menjadi kontributor utama, di estimasi mencapai Rp 2.357,7 triliun—naik sekitar 13,5 % dibanding periode sebelumnya.
Sebagai ganti kebijakan peningkatan tarif pajak, Sri Mulyani menekankan dua langkah utama: peningkatan enforcement (penindakan) dan peningkatan layanan kepada wajib pajak. Langkah ini di yakini dapat mendorong pertumbuhan penerimaan tanpa menambah beban fiskal.
Pelayanan pajak di gencarkan melalui penyempurnaan sistem Coretax, serta peningkatan sistem data dan pengawasan berbasis teknologi. Tujuannya adalah agar transaksi digital maupun non-digital di perlakukan sama dalam proses perpajakan.
Sri Mulyani juga menekankan keberpihakan pada kelompok kurang mampu. Beberapa insentif yang masih berlaku antara lain:
Mahasiswa dan pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak dikenai PPh;
PPh final 0,5 % diberlakukan untuk UMKM dengan omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar;
Pajak pertambahan nilai (PPN) tidak di kenakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan;
Masyarakat berpenghasilan di bawah PTKP, di bebaskan dari pemotongan PPh.
Dengan tetap menjaga tarif pajak, namun meningkatkan sistem perpajakan dan memperbaiki layanan, pemerintah menunjukkan keterbukaan terhadap perbaikan ekonomi tanpa menambah beban rakyat.
Sri Mulyani Indrawati Menegaskan Bahwa Tahun Depan Tidak Akan Ada Kenaikan Tarif Pajak
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menegaskan Bahwa Tahun Depan Tidak Akan Ada Kenaikan Tarif Pajak maupun penambahan jenis pajak baru. Meski demikian, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 tetap di tingkatkan cukup signifikan. Untuk mencapai hal ini, pemerintah memilih strategi yang lebih berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penyempurnaan layanan perpajakan.
Langkah pertama adalah memperkuat enforcement, atau penegakan hukum pajak. Pemerintah akan memperbaiki sistem pengawasan berbasis data sehingga wajib pajak yang tidak patuh dapat segera terdeteksi. Integrasi data transaksi, baik digital maupun konvensional, menjadi salah satu prioritas agar penghindaran pajak dapat diminimalisasi. Dengan pengawasan yang lebih ketat, di harapkan tingkat kepatuhan meningkat tanpa harus menambah beban fiskal masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menekankan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu wujudnya adalah pengembangan sistem Coretax Administration System yang lebih modern dan terintegrasi. Sistem ini di rancang untuk mempermudah pelaporan, pembayaran, serta konsultasi pajak secara digital. Dengan layanan yang lebih efisien, masyarakat tidak hanya merasa terbantu, tetapi juga terdorong untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Pemerintah juga tetap menjaga keseimbangan dengan memberi insentif bagi kelompok rentan dan pelaku usaha kecil. Misalnya, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap di bebaskan dari PPh, sementara UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar hanya di kenai PPh final sebesar 0,5%. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus mengejar penerimaan, tetapi juga melindungi sektor yang berperan penting dalam perekonomian.
Dengan kombinasi pengawasan yang lebih ketat dan layanan yang semakin ramah, strategi ini di harapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Pemerintah optimistis bahwa langkah tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
Sebagian Besar Publik Menyambut Positif Langkah Ini
Kebijakan pemerintah yang menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak maupun penambahan pajak baru pada tahun depan, namun tetap menargetkan peningkatan penerimaan pajak melalui kepatuhan dan layanan wajib pajak, memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian Besar Publik Menyambut Positif Langkah Ini. Banyak pengusaha kecil hingga menengah menilai kebijakan tersebut sebagai angin segar. Mereka merasa terbantu karena tidak ada tambahan beban fiskal di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Para pelaku UMKM khususnya mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tetap memberikan insentif, seperti pembebasan PPh bagi omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Bagi mereka, hal ini menunjukkan keberpihakan negara pada sektor riil.
Di sisi lain, masyarakat umum juga menilai fokus pada peningkatan pelayanan merupakan langkah penting. Sistem digitalisasi melalui Coretax di harapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan proses pelaporan maupun pembayaran pajak. Banyak warga berharap pelayanan modern ini benar-benar berjalan lancar dan tidak justru menimbulkan kebingungan baru.
Meski begitu, ada pula suara kritis. Beberapa pengamat menilai penekanan pada penegakan hukum harus di lakukan dengan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan. Jika pengawasan berbasis data di gunakan tanpa perlindungan hukum yang kuat, di khawatirkan akan menimbulkan rasa khawatir di kalangan wajib pajak. Selain itu, sebagian masyarakat menyoroti bahwa penerimaan pajak yang meningkat seharusnya di imbangi dengan penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
Secara umum, reaksi publik dapat di katakan lebih condong ke arah positif. Masyarakat menilai strategi ini jauh lebih bijak di banding menaikkan tarif pajak baru. Namun, mereka juga menuntut agar pemerintah membuktikan keseriusannya dalam memperbaiki pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memastikan pajak yang di bayarkan benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata.
Dengan demikian, keberhasilan strategi ini tidak hanya bergantung pada sistem perpajakan yang modern, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola hasil penerimaan pajak.
Strategi Ini Berpotensi Meningkatkan Tax Ratio Indonesia
Kebijakan pemerintah yang menekankan peningkatan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif atau menambah pajak baru di pandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem fiskal yang lebih berkelanjutan. Dengan fokus pada kepatuhan wajib pajak dan peningkatan layanan, dampak jangka panjang terhadap ekonomi nasional di yakini cukup signifikan.
Pertama, Strategi Ini Berpotensi Meningkatkan Tax Ratio Indonesia yang selama ini masih relatif rendah di bandingkan negara-negara lain di kawasan. Dengan sistem pengawasan berbasis data dan layanan modern yang memudahkan pelaporan, semakin banyak masyarakat akan terdorong untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Peningkatan tax ratio berarti penerimaan negara lebih stabil, yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan tanpa harus menambah utang.
Kedua, keberlanjutan fiskal yang sehat akan menciptakan kepercayaan investor. Investor global menilai stabilitas fiskal sebagai salah satu indikator utama dalam menanamkan modal. Dengan penerimaan pajak yang kuat dan pengelolaan anggaran yang baik, Indonesia akan lebih di percaya sebagai destinasi investasi jangka panjang. Hal ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, fokus pada layanan wajib pajak akan membangun hubungan yang lebih sehat antara negara dan masyarakat. Jika masyarakat merasa di permudah dalam urusan perpajakan serta melihat hasil nyata dari kontribusi mereka, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Kepercayaan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Namun, keberhasilan strategi ini bergantung pada konsistensi pelaksanaannya. Jika pengawasan terlalu kaku tanpa di imbangi pelayanan yang ramah, bisa memunculkan resistensi. Begitu pula, apabila penerimaan pajak yang meningkat tidak di kelola secara transparan, publik bisa kembali skeptis. Oleh karena itu, akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kunci penting.
Secara keseluruhan, fokus pemerintah pada kepatuhan dan layanan pajak memiliki potensi menciptakan ekonomi nasional yang lebih kuat, stabil, dan berdaya saing dalam jangka panjang Sri Mulyani.