KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah, Terkait Dugaan Korupsi Haji
KPK Memeriksa Ustaz Khalid Basalamah Pada Juni 2025 Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Di Kementerian Agama Tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung pada 23 Juni 2025 sebagai saksi dalam penyelidikan kuota haji, khususnya kuota tambahan (kuota haji khusus) dan mekanisme distribusinya.
KPK meminta keterangan Ustaz Khalid terkait pengetahuan dan keterlibatan teknis dalam pengelolaan ibadah haji, sebab ia juga terlibat sebagai pelaku bisnis travel haji dan umrah, melalui biro perjalanannya, Uhud Tour. Ia di jelaskan hadir secara kooperatif dan menyampaikan informasi sesuai kapasitasnya sebagai praktisi travel.
Salah satu pokok pemeriksaan adalah sebuah agen travel dari Pekanbaru, UPT Muhibbah Mulia Wisata, yang mengklaim memiliki akses pada kuota tambahan haji resmi dari Kemenag. Ustaz Khalid mengaku bahwa dirinya dan sejumlah calon jamaah awalnya terdaftar sebagai jamaah lewat jalur furoda. Kemudian di tawari visa atau kuota haji khusus oleh agen ini dengan janji kuota tambahan resmi dan fasilitas maktab VIP, yang kemudian di nilai belum sesuai kenyataan.
Pada September 2025, Ustaz Khalid mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Uang ini berasal dari penjualan kuota tambahan haji melalui agen travel. Angka yang di sebut-sebut adalah USD 4.500 per orang untuk beberapa jamaah di tambah beberapa biaya tambahan. Total pengembalian uang mencakup uang dari jamaah dan beberapa tambahan biaya yang semula di pungut.
Khalid sendiri menegaskan bahwa pemeriksaannya bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk ketaatan warga negara dan kesediaan untuk memberikan keterangan.
Ringkasan Tentang Pemeriksaan Ustad Khalid Basalamah Oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berikut Ringkasan Tentang Pemeriksaan Ustad Khalid Basalamah Oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, berdasarkan sumber berita hingga September 2025:
Pemeriksaan Ustad Khalid Basalamah
Kapan dan Dalam Kapasitas Apa
Pada 23 Juni 2025, Ustad Khalid Zeed Abdullah Basalamah di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pemeriksaan ini di lakukan dalam konteks kasus kuota haji tahun 2024. Yaitu terkait cara pengelolaan kuota tambahan haji yang di dapat oleh Indonesia, khususnya alokasi kuota reguler dan haji khusus.
Pemeriksaan kemudian kembali di gelar pada 9 September 2025, di mana Khalid di mintai keterangan lagi dalam kapasitas saksi fakta karena adanya informasi bahwa ia ikut berangkat haji menggunakan kuota haji khusus tambahan bersama rombongannya.
Apa yang Diminta Keterangan
KPK menggali pengetahuan Khalid tentang jalur haji dan mekanisme kuota, terutama mengenai bagaimana kuota tambahan dan kuota khusus di gunakan atau di tawarkan lewat travel. Kemudian biaya yang di bebankan kepada jemaah, dan hubungan antara agen travel dengan pejabat terkait.
Di telusuri kenapa Khalid, yang awalnya berniat berangkat melalui furoda (jalur reguler atau resmi tertentu), kemudian mengikuti tawaran visa/haji khusus.
Selama pemeriksaan, Khalid di sebut kooperatif, memberikan keterangan dan informasi yang di anggap berguna oleh penyidik.
Terkait Pengembalian Uang
Selain di periksa, Khalid juga di kabarkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait kuota haji khusus tambahan. Uang ini berasal dari biaya yang di bebankan kepada jemaah yang menggunakan kuota khusus lewat agen travel PT Muhibbah Mulia Wisata.
Namun, KPK menyebut bahwa jumlah uang tersebut masih dalam perhitungan dan diverifikasi secara resmi.
Status dan Konteks
Khalid Basalamah di periksa sebagai saksi fakta, bukan sebagai tersangka hingga berita terakhir.
Kasus itu sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tapi KPK belum menetapkan tersangka tersendiri dalam berita-terkini untuk Khalid.
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah Telah Mengembalikan Sejumlah Dana
Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah Telah Mengembalikan Sejumlah Dana terkait dengan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung dan di anggap sebagai langkah kooperatif.
Jumlah dan Cara Pengembalian
Dana yang di kembalikan berasal dari hasil penjualan kuota tambahan haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah.
Menurut Khalid sendiri, seperti di ungkap dalam sebuah wawancara pada podcast “Kasisolusi”, ia mengembalikan sekitar USD 4.500 × 118 jamaah. Di tambah USD 37.000 (jumlah tambahan uang dari beberapa jamaah) kepada KPK.
Jika di konversi, biaya tambahan ini menjadi sekitar Rp 73,8 juta per jamaah untuk USD 4.500, di tambah total tambahan dari USD 37.000 untuk beberapa jamaah.
Meski begitu, KPK menyebut bahwa total keseluruhan dana yang di kembalikan oleh Ustaz Khalid masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan karena di lakukan secara bertahap.
Latar Belakang Pengembalian
Pengembalian dana ini berkaitan dengan tuduhan bahwa jamaah yang sebelumnya akan berangkat melalui jalur “furoda”. Kemudian di tawari visa atau kuota tambahan melalui agen travel (PT Muhibbah Mulia Wisata via Ibnu Mas’ud), dengan janji fasilitas maktab VIP. Namun fasilitas yang di janjikan ternyata tidak sesuai.
Khalid mengaku merasa tertipu oleh agen travel tersebut. Ia mengatakan bahwa opsi kuota khusus tersebut di klaim resmi oleh pihak agen.
Status Saat Ini & Pentingnya Pengembalian Dana
KPK menjelaskan bahwa uang yang di kembalikan perlu diverifikasi sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Pengembalian dana menjadi indikator keseriusan pihak terkait dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, hingga laporan terakhir, belum ada penetapan tersangka terhadap Ustaz Khalid berdasarkan pengembalian dana ini; posisinya masih sebagai saksi.
Respon Publik Terhadap Kasus Ustaz Khalid Basalamah
Berikut adalah rangkuman Respon Publik Terhadap Kasus Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji berdasarkan laporan media hingga September 2025:
Respon Publik Terhadap Kasus Ustaz Khalid Basalamah
Kepedulian & Sorotan Masif
Pemeriksaan Ustaz Khalid oleh KPK mendapat perhatian besar di masyarakat. Misalnya, kata kunci “Ustaz Khalid Basalamah di periksa KPK” sempat menjadi tren di Google setelah kabar tersebut muncul.
Publik umumnya menyambut baik upaya KPK untuk menyelidiki kasus ini, terutama karena isu kuota haji di anggap sebagai isu yang sangat dekat dengan kepedulian masyarakat.
Respons Positif atas Kerja Sama
Ustaz Khalid di nilai kooperatif oleh pihak penyidik. Keberaniannya memberikan keterangan dan pengembalian dana mendapat pengakuan dari KPK.
KPK sendiri menyebut bahwa keterangan yang di berikan oleh Khalid sangat membantu proses penyelidikan.
Kritik & Kekhawatiran
Ada kritik bahwa pengembalian uang oleh Khalid, meski di apresiasi, tidak otomatis menghapus aspek hukum dari kasus ini.
Publik juga mengkritik bahwa Khalid pernah mempublikasikan materi penyidikan yang seharusnya belum di umumkan ke publik. Sehingga di anggap dapat memicu gangguan terhadap proses hukum yang masih berjalan.
Pernyataan “Korban”
Ustaz Khalid menyebut dirinya sebagai korban dalam beberapa pernyataannya. Yang kemudian mendapat tanggapan publik bahwa klaim sebagai korban harus di buktikan, bukan sekadar pernyataan. Terutama karena ada unsur kesepakatan antara pihak travel dan jamaah.
Keinginan untuk Transparansi
Publik mengharapkan agar proses hukum dilakukan terbuka dan adil, termasuk jumlah uang yang di kembalikan, proses penyidikan, dan siapa saja yang akan di panggil atau di selidiki.
Ada juga tekanan agar KPK tidak hanya fokus pada satu individu, tetapi juga mengevaluasi sistem kuota haji itu sendiri, agar kejadian serupa tidak terulang.
Itulah tadi beberapa ulasan mengenai dugaan korupsi dana haji Ustad Khalid Basalamah dari KPK.