Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen
Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen

Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen

Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen
Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Dan Edukasi Konsumen

Upaya OJK Yang Telah Telah Melaksanakan Lebih Dari Tiga Ribu Kegiatan Edukasi Keuangan Di Berbagai Daerah Di Indonesia. Yang mana, upaya edukasi yang di lakukan oleh OJK tersebut juga berhasil menjangkau kurang lebih 4 juta peserta sejak awal tahun hingga akhir September 2024. Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Serta, upaya memperkuat pelindungan konsumen yang juga telah OJK lakukan. Kegiatan edukasi oleh OJK ini di lakukan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang keuangan kepada masyarakat. Yang mana, agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam mengelola keuangan pribadi maupun bisnis. Hal ini di sebut oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. Lebih lanjut, Friderica menekankan bahwa masifnya penyebaran informasi terkait edukasi keuangan melalui platform digital juga berkontribusi besar dalam mencapai target literasi. Yang mana, salah satu platform yang di gunakan adalah Sikapi Uangmu. 

Yang mana, platform tersebut baik dalam bentuk minisite maupun aplikasi. Serta, platform ini juga berfungsi sebagai jalur komunikasi khusus untuk menyampaikan konten edukasi keuangan kepada masyarakat. Selain itu, melalui sistem pembelajaran daring melalui Learning Management System Edukasi Keuangan OJK juga menunjukkan peningkatan pengguna. Kemudian, OJK tidak hanya fokus pada upaya literasi, namun juga menguatkan inklusi keuangan dengan menjalin kolaborasi. Yang mana, kolaborasi tersebut terjalin dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Tim ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan, akademisi, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, hingga Kementerian dan Lembaga. 

Friderica menjelaskan bahwa kerja sama yang di lakukan OJK ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan di berbagai daerah. Tentunya, dengan harapan agar lebih banyak masyarakat yang terlibat dalam sistem keuangan formal. Hingga September 2024, upaya OJK tersebut telah membentuk 540 TPAKD di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melakukan Upaya Peningkatan Literasi Dan Inklusi

Dengan adanya TPAKD, di harapkan akses keuangan di daerah semakin terbuka dan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan keuangan yang tersedia secara lebih efektif. OJK Berkomitmen Untuk Terus Melakukan Upaya Peningkatan Literasi Dan Inklusi keuangan di Indonesia. Yang mana, ini melalui berbagai program yang terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak terkait. Selanjutnya, OJK terus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja TPAKD. Yang mana, salah satu kegiatan yang di gelar adalah Rakorda dan pengukuhan TPAKD di Provinsi Gorontalo pada awal September 2024. Di sisi lain, dalam rangkaian pengukuhan ini juga di lakukan pengesahan tiga TPAKD di Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, OJK juga melaksanakan Rakorda TPAKD untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat di tahun yang sama.

Selanjutnya, sejalan dengan upaya tersebut, OJK juga memperluas pengembangan dan penguatan literasi serta edukasi keuangan di berbagai daerah. Yang mana, salah satu bentuk kegiatannya adalah workshop edukasi keuangan yang di adakan di Jakarta. Yang mana, kegiatan ini di selenggarakan bekerja sama dengan DWP Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga turut hadir dalam upaya kegiatan OJK tersebut. Yang mana, tujuan dari kegiatan ini untuk memberdayakan peran ibu-ibu dalam meningkatkan literasi keuangan keluarga. Inisiatif dari upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam menyasar peningkatan pemahaman keuangan masyarakat di tingkat keluarga. Selain itu, kegiatan literasi keuangan lainnya juga telah di lakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan. 

Yang mana, OJK menggelar sosialisasi secara virtual terkait evaluasi, monitoring, pelaporan dan pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan. Kemudian, kegiatan ini di tujukan kepada seluruh asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan agar implementasi program tersebut bisa di lakukan secara lebih luas. OJK berharap program ini dapat meningkatkan akses serta pemahaman masyarakat terkait layanan keuangan. Sehingga dapat tercapai inklusi keuangan yang merata.

Memperkuat Perlindungan Bagi Konsumen Jasa Keuangan

Dari sisi pelayanan konsumen OJK telah menerima total 288.233 permintaan layanan yang di sampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. Upaya pengaduan yang di terima OJK mencakup berbagai sektor keuangan. Sementara itu, pengaduan lainnya mencakup sektor pasar modal dan berbagai industri keuangan non-bank lainnya. Dengan berbagai upaya kegiatan tersebut, OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. Serta, Memperkuat Perlindungan Bagi Konsumen Jasa Keuangan agar mereka dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Terutama, saat berinteraksi dengan berbagai lembaga keuangan. Kemudian, upaya OJK yang terus berusaha dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Yang mana, dalam periode tertentu, OJK menerima kurang lebih 12 ribu pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal. Dalam hal ini, mayoritas dari pengaduan tersebut berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal. Sementara itu, sisanya pengaduan lainnya berhubungan dengan investasi ilegal. 

Pengaduan ini menjadi fokus bagi upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Serta, upaya OJK dalam melindungi konsumen dari kerugian yang di timbulkan oleh entitas yang tidak sah. Dalam proses penegakan hukum terkait perlindungan konsumen, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan operasional 2.500 entitas pinjaman online ilegal. Serta, penindakan terahdap 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai platform situs dan aplikasi. Yang mana, upaya yang di ambil OJK ini untuk meminimalkan risiko kerugian yang di alami oleh masyarakat yang terlibat dengan layanan tersebut. Selain itu, Satgas PASTI menerima laporan terkait 228 rekening bank yang di duga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Maka dari itu, berdasarkan laporan tersebut OJK segera mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan.

Kemudian, upaya lanjutan dari OJK adalah memberikan sanksi tegas kepada berbagai pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan. Yang mana, sanksi yang di keluarkan antara lain berupa Surat Peringatan Tertulis, Surat Perintah serta Surat Sanksi Denda kepada PUJK. 

Menegakkan Perlindungan Konsumen Dan Memberikan Ganti Rugi Kepada Pihak Yang Di Rugikan

OJK mencatat hingga 22 September 2024, sebanyak 168 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen terkait pengaduan yang di terima. Yang mana, total penggantian kerugian tersebut dengan total nilai mencapai 112 miliar rupiah. Hal ini menunjukkan upaya nyata OJK dalam Menegakkan Perlindungan Konsumen Dan Memberikan Ganti Rugi Kepada Pihak Yang Di Rugikan. Di sisi lain, dalam upaya pengawasan perilaku PUJK, OJK juga menerapkan sanksi administratif. Selain itu, sanksi berupa denda juga di berikan kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Terutama jika PUJK melakukan pelanggaran dalam penyediaan informasi melalui iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan. Selanjutnya, OJK menekankan pentingnya upaya transparansi dan kejujuran dalam komunikasi antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Tentunya, hal ini agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

Selanjutnya, sanksi administratif juga di berikan kepada 13 PUJK yang beroperasi di sektor perbankan. Sanksi tersebut juga di berikan kepada LPBBTI, pegadaian, serta perusahaan pembiayaan. Yang mana, sanksi ini di kenakan akibat pelanggaran yang berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan serta tata cara penagihan kepada konsumen. Melalui upaya penerapan sanksi ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen dalam menghadapi berbagai risiko keuangan melalui Upaya OJK.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait