Zulkifli Hasan Bersama BPOM Amankan Kosmetik Ilegal
Zulkifli Hasan Bersama Taruna Ikrar Selaku Kepala BPOM Menyampaikan Hasil Pengawasan Terkait Barang Yang Diatur Terhadap Tata Niaga Impor. Dalam pemaparannya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihak berwenang berhasil menyita sejumlah produk kosmetik impor ilegal. Yang mana, temuan produk kosmetik ilegal tersebut terjadi wilayah seperti Sulawesi, NTT, Kalimantan, Sumatera, dan wilayah lainnya. Yang mana, total temuan barang ilegal tersebut mencapai sekitar 970 item. Jika di lakukan perincian, total 415 ribu keping produk kosmetik berhasil di amankan. Selanjutnya, jika di nilai secara ekonomi, maka barang sitaan tersebut bernilai hampir 12 miliar rupiah. Mendag Zulkifli Hasan menambahkan bahwa nilai keekonomian dari produk kosmetik ilegal tersebut tercatat sebesar 11,4 miliar rupiah. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa operasi ini di lakukan untuk mengamankan kesehatan masyarakat dari penggunaan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Serta, produk yang tidak melalui pemeriksaan keamanan dari instansi terkait.
Kemudian, langkah selanjutnya ialah pemerintah akan memusnahkan produk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini demi memastikan perlindungan konsumen dengan menghentikan peredaran produk berbahaya tersebut. Dalam penjelasannya, Zulkifli Hasan juga menyebut bahwa pihaknya kini sedang fokus terhadap tujuh jenis komoditas yang menjadi prioritas pengawasan. Yang mana, di antara produk tersebut adalah barang elektronik, keramik, produk kecantikan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Yang mana, fokus ini di ambil sebagai upaya untuk menangani permasalahan yang muncul akibat maraknya barang impor ilegal. Sehingga, hal ini tidak akan merugikan pelaku usaha lokal yang berpotensi membahayakan konsumen.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sebelum operasi ini di gelar, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha di industri kosmetik lokal. Yang mana, keluhan tersebut muncul akibat semakin banyaknya produk kosmetik impor ilegal yang beredar di pasar domestik. Hal ini tentu mengganggu daya saing produk-produk lokal.
Zulkifli Hasan Mengungkapkan Bahwa Resiko Kesehatan Masyarakat Meningkat
Zulkifli Hasan menuturkan bahwa selama 4 sampai 5 bulan terakhir, pelaku usaha di bidang kosmetik merasa kewalahan. Yang mana, mereka tengah menghadapi gempuran produk impor yang tidak memiliki izin dari BPOM maupun instansi terkait. Produk ilegal ini tidak hanya berdampak buruk pada produsen dalam negeri. Namun, juga konsumen di Indonesia. Hal ini di karenakan produk kosmetik ilegal tersebut tidak memberikan jaminan keamanan yang jelas. Sehingga berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Di sisi lain, peredaran barang impor ilegal ini juga merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari pajak atas produk tersebut. Zulkifli Hasan Mengungkapkan Bahwa Resiko Kesehatan Masyarakat Meningkat jika barang-barang ini tetap masuk ke pasar. Serta, di sisi lain negara akan kehilangan pendapatan pajak dari produk impor tersebut.
Saat ini, Zulkifli Hasan sedang melakukan penelusuran terkait kembali maraknya perdagangan pakaian bekas impor. Yang mana hal ini di temukan di beberapa pusat perbelanjaan. Kemudian, ia memutuskan untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut. Menurut Zulkifli Hasan, Kemendag tidak tinggal diam dalam menghadapi penyebaran pakaian bekas impor yang kini banyak di temukan di pasar tradisional maupun platform e-commerce. Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa investigasi sedang berlangsung dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penyelidikan tersebut. Selain itu, Moga Simatupang selaku Dirjen PKTN menegaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Moga menyebut bahwa perdagangan barang bekas sebenarnya di perbolehkan, asalkan barang-barang tersebut tidak berasal dari luar negeri atau hasil impor.
Moga memberikan contoh bahwa perdagangan barang bekas, seperti motor atau mobil bekas tidak di larang selama barang tersebut bukan merupakan barang impor. Namun, untuk importir yang tetap nekat mengimpor barang-barang bekas, khususnya pakaian atau produk kosmetik, maka mereka akan di kenai sanksi. Dalam hal ini, PKTN bertugas memberikan sanksi administratif kepada importir yang melanggar peraturan.
Bagian Dari Langkah Penegakan Hukum
Kemendag mencatat selama tahun 2023, mereka telah berhasil melakukan pemusnahan sejumlah besar barang bekas impor. Yang mana, nilai total dari barang yang telah di musnahkan ini mencapai 174,8 miliar rupiah. Upaya pemusnahan ini merupakan Bagian Dari Langkah Penegakan Hukum yang di lakukan terhadap para pelaku perdagangan ilegal barang bekas asal impor. Selanjutnya, aturan terkait larangan impor barang bekas telah di atur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Di mana, dalam peraturan tersebut secara spesifik melarang ekspor dan impor beberapa jenis barang bekas. Selain itu, proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap tata niaga impor juga di atur lebih lanjut dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020. Yang mana, dalam peraturan tersebut mengatur pemeriksaan setelah barang melewati Kawasan Pabean.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan bersama beberapa instansi lainnya telah berkolaborasi dalam mengambil tindakan tegas. Yang mana, tindakan ini meliputi penyitaan barang impor yang di simpan di gudang. Selain itu, mereka melakukan penutupan lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas ilegal, serta penghapusan tautan yang terkait dengan perdagangan produk impor ilegal di platform e-commerce. Langkah ini di ambil untuk memastikan bahwa perdagangan barang impor ilegal dapat di hentikan dan tidak merusak industri dalam negeri. Kemudian, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor ilegal tersebut sebagai langkah lanjutan dalam upaya perlindungan terhadap industri lokal. Yang mana, pada kesempatan ini pemusnahan di lakukan bersama dengan Airlangga Hartanto selaku Menko Perekonomian dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Selanjutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan Pabean. Serta, hasil pengawasan barang beredar dan jasa PKTN Kementerian Perdagangan.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sebagian besar produk yang di musnahkan ini masuk secara ilegal. Serta, informasi terkait nilai ekonomi produk impor ilegal ini yang di musnahkan telah di sampaikan oleh Menteri Keuangan.
Memastikan Produk Ilegal Tersebut Tidak Lagi Mengancam Pasar Domestik
Zulkifli Hasan menekankan bahwa tindakan pemusnahan ini di ambil untuk Memastikan Produk Ilegal Tersebut Tidak Lagi Mengancam Pasar Domestik. Langkah seperti ini di harapkan bisa terus di lakukan melalui kerja sama lintas kementerian. Zulkifli Hasan juga menyampaikan harapan bahwa kerja sama antar kementerian yang terjalin dengan baik selama ini dapat terus di perkuat. Serta, ia berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya bersama ini. Yang mana, tujuan untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dapat terus di lakukan. Tindakan tersebut di anggap penting untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan industri serta usaha-usaha lokal lainnya. Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa dengan di resmikannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Yang mana, peraturan ini di harapkan akan berdampak positif bagi masyarakat serta pedagang lokal.
Ia menekankan bahwa aturan ini akan membantu menjaga kepentingan pedagang lokal. Serta, melindungi konsumen dari dampak negatif masuknya barang-barang ilegal, termasuk produk kosmetik. Di tambah, dengan adanya peraturan tersebut di harapkan juga upaya pencegahan impor ilegal dapat terus di perketat. Serta, penegakan hukum terhadap pelanggar di lakukan dengan tegas, tutur Zulkifli Hasan.